{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
transaksi jkp dengan PMSE alibaba, untuk PPN nya bisa dikreditkan langsung kan ya bukan kategori PPN JLN yang harus kami setorkan ?
|jawab =
Jika memanfaatkan JKP dari PMSE, maka PPN dipungut oleh PMSE. Atas bukti pungut tersebut dapat dikreditkan oleh penerima bukti pungut. ketentuan bukti pungut supaya bisa dikreditkan bisa diliat di per-12/2020
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~