{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
SPT PPh 23 masa juli lebih bayar dan sudah dilaporkan, solusi untuk LB nya apakah kompensasi atau minta restitusi kak?
|jawab =
untuk SPT Masa PPh 23 tidak ada opsi kompensasi dan, kalau memang LB silakan bisa pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187/2015 atau mengajukan Pbk sesuai PMK 242-2014 ya
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~