{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin bertanya, jika pemerintah sewa hotel untuk keperluan isolasi mandiri, pengenaan pajaknya seperti apa ya? apakah jika untuk isolasi mandiri ada perlakuan yang berbeda?
|jawab =
terkait instansi pemerintah. untuk PPN, jika masuk dalam jasa perhotelan sebagaimana dalam pasal 4A huruf i UU PPN sttd UU Cika, maka jasa tersebut tidak dikenai PPN. Untuk PPh, berdasarkan PMK 231/2019 pasal 9 ayat 3, Instansi Pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran atau pengakuan utang persewaan tanah dan/atau bangunan kepada penyedia jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. Kalau untuk PPh 23, jasa yang dikenakan PPh 23 kembali ke PMK 141/2015 apak
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~