{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#12Q: Izin bertanya di PMK141/2015 di jenis jasa yg paling akhir kan ada tulisan “jasa lain yg pembayarannya dibebankan pada APBN atau APBD” Jenis jasanya bisa lihat dimana ya?
|jawab =
#12A Pasal 1 ayat 6 huruf bj pmk 141 2015. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Jenis jasanya emang ga ditentukan, yang penting pembayarannya dibebankan ke APBN/D.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~