{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya kan melakukan permohonan perpanjangan di website pajak.go.id dengan menggunakan NPWP 01.451.469.9.052.000 (yg terdaftar di PMA 1) apakah sudah benar? saat insentif sebelumnya, kami melapor dengan NPWP : 01.451.469.9.308.001 (palembang), 01.451.469.9.331.001 (Jambi), 01.451.469.9..332.001 (muara Bungo), 01.451.469.9.313.001 (prabumulih), 01.451.469.9.303.001 (lubuk linggau), 01.451.469.9.222.001 (sorek). apakah cukup pusat yg mengajukan pemberitahuan terkait peprapnjangan insentif pph 21 dt
|jawab =
yang dimaksud WP insentif PPh 21 DTP PMK-82/2021. Iya benar, cukup pusatnya saja yang mengajukan pemberitahuan kalau KLU-nya termasuk di lampiran PMK-82/2021.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~