{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ada perusahaan kita bergerak di bidang pertambangan, tapi kita pakai izin perusahaan lain, sekarang kita mau lakukan transaksi penjualan nikel dalam negeri, apa ada terhutng pph nya
|jawab =
Termasuk Pemungut PPh Pasal 22 yaitu badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~