{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pemberian cap pelunanasan meterai dilotak oleh KPP (agent melampirkan kronologi kasus)?
|jawab =
Menarik yaa kak kasusnya, tetapi kita sampaikan lagi yaa keketentuannya sesuai dengan pasal 5 PER 11/2021, Nah terkait pemindahan NPWP ke KPP Madya, itu harus melaui KEP kak. Sesuai dengan: Pasal 2 ayat (2) PER 07/2020. Sarannya coba sampaikan WP untuk berkonsultasi kembali dengan KPP, dan menyampaikan ketentuan sesuai dengan PER 11/2021 tadi.
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~