{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kantor Pusat perusahaan tempat saya bekerja terdaftar pada KPP Madya Jakarta Pusat berdasarkan KEP 116/PJ/2021, lalu kemudian akan melakukan pembukaan cabang baru di Medan. Pertanyaanya: 1. Apakah saya harus melakukan pembuatan NPWP cabang di medan? 2. Bagaimana dengan PKP nya? apakah otomatis terpusatkan? atau saya tetap harus mengajukan Pemusatan? ============================================ apakah benar jawaban saya: 1. Harus daftar NPWP Cabang di Medan 2. PPN otomatis terpusat di K
|jawab =
betul mas tetap harus mendaftarkan untuk NPWP Cabang sesuai PER-04/2020 ya. Kalau di cabang Medannya tidak melakukan usaha pengalihan tanah dan/atau bangunan betul untuk PPN nya otomatis dipusatkan di KPP Madya. WP cukup melakukan administrasi cabang saja di eNofa PKP di Madya
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~