{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ada pembayaran ke vendor dengan tgl invoice 5 juli 2021 yang wajib dikenakan pph potput. transaksi berupa jasa telekomunikasi. Namun vendor tersebut memiliki SKB (skb sesuai PER-21/PJ/2014) yang mulai berlaku 26 juli. apakah atas transaksi tersebut transaksi tgl 5 juli dibebaskan dari pph potput?
|jawab =
SKB berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal terakhir tahun pajak yang bersangkutan.Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~