{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#113Q:PMK 107 tahun 2017 dan perubahannya dalam PMK 93 tahun 2019, Deemed Dividend berasal dari penghasilan-penghasilan pasif saja. Apakah di UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai jenis penghasilan pasif ataukah hanya penghasilan aktif? atau perubahan apa saja yang ada?
|jawab =
#113A: Diinformasikan normatif sesuai PMK 93/2019 pasal 2 ayat 3a, untuk ketentuan di UU Cika/PMK-18 2021 hanya disinggung sedikit pada Pasal 21
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~