{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin menanyakan terkait pmk 102 tahun 2021 terkait penyerahan atas sewa terhadap pedagang eceran.. pada pasal 3 ayat 3 disebutkan termasuk biaya pelayanan (service charge). yang ingin saya tanyakan, untuk penagihan ke tenant untuk biaya listrik dan utility apakah termasuk ppn yang dtp ini?
|jawab =
iya bisa masuk DPP PPN. Kalau dilihat di SE nya, itu untuk DPP PPN juga Service charge adalah : Balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi. (SE-13/PJ.32/1989 (SE ini sudah dicabut oleh SE-14/PJ.53/2003, tetapi untuk pengertian service chargenya tidak dirubah oleh SE-14/PJ.53/2003) DPP PPN atas service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruanga
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~