{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apabila ada karyawan resign di tengah bulan dan setelah di hitung ulang hasilnya ternyata karyawan tersebut ada pengembalian pajak (kelebihan potong). Apabila bulan-bulan sebelumnya karyawan tersebut mendapatkan insentif pajak PPh21 (DTP), lalu apakah pada saat karyawan tersebut resign karyawan tersebut harus mengembalikan insentif pajak yang telah diberikan sebelum2nya kepada perusahaan?
|jawab =
Tidak ya selama di masa2 dia dtp dia masih jadi pegawai dan memang eligible dapet dtp sesuai ketentuan
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~