{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Untuk klu sesuai dengan lampiran pmk-82/2021 ya. Nanti minta wp untuk pastikan dalam keadaan sebenarnya apakah klu nya termasuk atau tidak. Jika memang tidak termasuk ke dalam lampiran tersebut maka tidak bisa memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh pasal 25.lanjutan #34Q Sebagai contoh misalnya untuk perode Januari. Tgl lapor SPT : 19 Jun 2019 , Tgl SKP 17 Jun 2020 ; Tgl Keputusan Keberatan 6 Juli 2021. Tarif imbalan bunga yg berlaku mengacu pada tgl terbit SKP LB atau Tgl Keputusan Kebe
|jawab =
Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan kepada Wajib Pajak diberi imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Pasal 27B UU KUP Dihitungnya sejak skplb sampai sk keberatan diterbitkan
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~