{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Sehubungan dengan rencana penutupan kegiatan usaha BUT di Indonesia, saya ingin menanyakan informasi terkait tatacara Penghapusan NPWP BUT dan Non-Efektif Wajib Pajak BUT, yaitu : 1. Syarat-syarat dan/atau dokumen yang diperlukan untuk dilampirkan sebagai lampiran dokumen Penghapusan NPWP BUT dan Non-Efektif Wajib Pajak BUT? 2. Prosedur penyampaian permohonan Penghapusan NPWP BUT dan permohonan Non-Efektif Wajib Pajak BUT? 3. Jangka waktu penyelesaian Penghapusan NPWP BUT dan p
|jawab =
Peraturan terbaru terkait penghapusan npwp dan permohonan penonaktifan npwp (termasuk untuk BUT) adalah PER 04/PJ/2020 dan SE 27/2020 (nomor SE tdk boleh disebutkan) 1. Syarat dan/atau dokumen yg diperlukan untuk: - penghapusan: pasal 34 (formulir dan fotokopi dokumen penghentian kegiatan usaha) - npwp ne: Bagian Keempat (pasal 24-28), untuk dokumen pendukung permohonan NPWP NE BUT tidak disebutkan secara rinci, bisa konfirmasi kpp 2. Prosedur penyampaian: - penghapusan: pasal 36
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~