{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya mau tanya perihal SPT Unifikasi, apakah pelaporan SPT Masa PPh 23/26, PPh 4(2) sudah harus menggunakan bukti potong/ebupot unifikasi, atau masih bisa dengan bukti potong/ebupot yang biasa ?
|jawab =
Wajib pajak yg wajib menggunakan ebupot unifikasi ditetapkan menggunakan KEP Dirjen. Terakhir terbit KEP 20/PJ/2021. Jadi, WP yg terdaftar di KPP yg disebutkan di KEP tsb wajib menggunakan ebupot unifikasi, selain itu msh menggunakan espt/ebupot biasa
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~