{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila wp ada rencana memberikan pinjaman tanpa bunga kepada pihak berelasi apakah perlu didukung dengan dokumen transfer pricing? apakah ada ketentuan yg mengatur?
|jawab =
Pinjaman tanpa bunga yg diperblehkan sesuai dengan pasal 12 pp 94/2010. Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan ini,maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~