{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau bertanya mengenai pengisian SSE untuk PPh pasal 15 atas pelayaran dalam negeri, tp penghasilan dari LN, untuk bagian subjek pajaknya, berarti di isikan NPWP lain kah pak ? dan untuk pengisian NPWP nya apakah sama perlakuannya dengan PPN JLN, yaitu 00.000.000.0- kode kpp. 000
|jawab =
Untuk PPh pasal 15 bagi perusahaan pelayaran dalam negeri yang bertransaksi dengan bukan pemotong pajak maka setor sendiri dengan menggunakan npwp sendiri.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~