{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika wp perubahan data melalui LC apakah kartu npwp akan dikirim oleh KPP atau bagaimana ya?
|jawab =
untuk perubahan data wp melalui LC, jika poro terpenuhi, maka nanti akan mengirimkan / memberitahukan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data. kalau terkait npwp nya dikirim atau tidak, bisa konfirm kpp ya. Di pasal 16 ayat 2 Per-04/2020 ada disebutkan Dalam hal perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan perubahan informasi dalam Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP, Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~