{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin menanyakan untuk pembagian deviden dari perusahaan di kantor apabila perusahaannya memiliki 2 pemegang saham, yg dimana 1 perusahaan luar negri, 1 lagi perusahaan lokal pajak apa saja yang harus disetorkan oleh perusahaan saya?
|jawab =
setelah digali penerima dividen adalah badan LN dan wp badan DN. Untuk badan LN, dipotong pph 26 20% kecuali apabila memiliki DGT maka ikut ketentuan di P3B dengan pihak Indonesia. Untuk wp badan DN, bukan merupakan objek pajak sesuai ketentuan di PMK-18/2021 Pasal 15 ayat 2.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~