{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#4Q: untuk deemed deviden apakah juga dikecualikan dari objek sesuai PMK 18/2021 mas mba? Bisa ikut ketentuan pasal 21nya atau gimana ya?
|jawab =
#4A: untuk deemed dividen masih belum ada penegasan apakah termasuk yg bisa dikecualikan atau tidak. PMK 18/2021 sama PMK-107/2017 nya beririsan dan belum ada peraturan turunan yg menegaskan. jadi untuk kasus ini coba diarahkan minta penegasan ke KPP dulu. kalo perlu minta surat penegasannya.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~