{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perusahaan kami melakukan Pembayaran Social Benefit (BPJS China) ke karyawan TKA, terdiri dari komponen: Social Benefit (BPJS China) + Management Fee Apakah Social Benefit/Management Fee ini perlu terhutang pph 26 dan PPN saat bayar ke supplier? dan apabila supplier bisa kasih COR & DGT, apa perlu dilapor d PPh 21/26 karyawan jg?
|jawab =
Dijelaskan objek PPh Pasal 26 sesuai Pasal 26 di UU PPh, terkhusus Pasal 26 ayat 2. Apabila ada DGT dan memnuhi PER-25/2018, bisa mengikuti ketentuan dalam Tax Treaty. Pelaporan di SPT Masa PPh Pasal 21/26 atau 23/26, dilihat dulu subjek dan objeknya.
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~