{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya mau menanyakan terkait PMK 102 Tahun 2021 (insentif PPN DTP atas sewa gerai)8:08di peraturan tersebut disampaikan bahwa biaya sewa & service charge periode Agustus - Oktober 2021 ditanggung pemerintah. Apakah listriknya juga? Apakah perlakuannya sama dengan biaya sewa Pasal 4 ayat (2) mas/mbak?
|jawab =
iya bisa masuk DPP PPN. Kalau dilihat di SE nya, itu untuk DPP PPN juga Service charge adalah : Balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi. (SE-13/PJ.32/1989 (SE ini sudah dicabut oleh SE-14/PJ.53/2003, tetapi untuk pengertian service chargenya tidak dirubah oleh SE-14/PJ.53/2003) DPP PPN atas service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruang
FAHMA DIA AYUM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~