{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPN atas sewa yang ditanggung pemerintah sesuai dengan PMK 102 Tahun 2021. Jika sewa bulan agustus sudah saya bayar DPP + PPN nya apakah saya masih bisa memanfaatkan insentif PPN sesuai dengan PMK 102 Tahun 2021? Info: sewa agustus ditagih tgl 2 agustus, apakah bisa mengajukan pengembalian atas pajak yg seharusnya tidak terutang
|jawab =
Bisa minta PKP yang menyewakan untuk membuat FP pengganti dan PPN nya dikembalikan ke penyewa. Kemungkinan belum setor dan lapor untuk masa pajak atas transaksi sewa ini
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~