{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perusahaan kami bergerak di bidang developer dimana kami menyewakan kios2 ke tenant dan kami menerbitkan faktur pajak u/setiap ttransaksi sewa, service charge, listrik, air dan by keamanan. Berarti untuk tagihan sewa, sc, listrik pemakaian agustus yang kami tagih di bulan agustus itu mendapatkan fasilitas DTP ya ?
|jawab =
Berdasarkan pasal 3 ayat 3 PMK 107/2021, DPP nilai penggantian atas jasa sewanya termasuk service charge. Berarti dapat jg fasilitas PPN DTPnya.
AGUNG NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~