{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk PMK NO 102 PPN DTP untuk sewa di mall, apabila kita bukain FP atas air dan listrik (tidak termasuk di dalam service charge) apakah PPN nya DTP juga ? Kodenya 07 ? Atau bagaimana? Dan apabila kita menyewakan ke bendaharawan yg biasanya kodenya 03 apakah kodenya jadi 07 apa tetap 03 ?
|jawab =
Dikembalikan ke pengertian service charge sesuai ketentuan di SE, Fakturnya tetap 07 ya, tapi kembali ke ketentuan awal di PMK-102 nya, insentifnya diberikan atas penyerahan sewa bangunan kepada Pedagang Eceran.
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~