{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya terkait PMK 102 Tahun 2021 Sewa yang PPN nya ditanggung Pemerintah Jadi saya ada case seperti ini uang sewanya sudah dibayar awal tahun, untuk masa sewa Januari - Desember 2021 dan Faktur Pajaknya sudah terbit di awal tahun juga Apakah saya bisa minta kembali PPN atas Sewa bulan Agustus - Oktober 2021?
|jawab =
di PMK 102 nya dek, di pasal 3 yaa
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~