{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait pmk 102/2021, misalkan kasusnya: Kl dr sisi yg ditagih gmn ? Apakah mereka (penerima sewa) hrs ajukan sendiri atau dr kita atau bgmn? kita sebagai penerimaa sewa , kan dapat faktur pajak dr pemberi sewa atas transaksi insentif pmk tersebut , pengakuan secara pajak masukan di kita bagaimana ya ?
|jawab =
bagi si penyewa, nanti dia dapet FP 07. FP 07 yang dia terima tidak dapat dikreditkan, masuk 1111B3
FAHMA DIA AYUM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~