{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau menayakan perihal faktur pajak kode 040, kita terima faktur pajak dari supplier atas jasa eskpedisi, no faktur pajak 040 bukan 010 dan nilai PPN nya pun tidak 10% dari DPP nya. apakah atas transaksi tsb PPN masukan bisa kami kreditkan? dan apakah merupakan objek PPh pasal 23?
|jawab =
pengguna jasa yang memperoleh FP masukan tersebut bisa mengkreditkan PM nya dengan tetap memperhatikan pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU Cika. Bagi Perusahaan freight forwardernya yang tidak bisa mengkreditkan PM yang dimiliki. Masalah apakah dipotong PPh 23 atau engga, kembali lagi ke ketentuan PMK 141/2015, apabila transaksinya badan dengan badan, kemudian ada jasa yang diserahkan, yang mana jasa tersebut masuk ke dalam ketentuan di PMK 141/2015, maka dilakukan pemotongan PPh 23 oleh pihak yg m
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~