{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat siang, saya Reni mau bertanya terkait penyusutan aset tetap menurut pajak. Jika kami memiliki tambak dalam penyelesain (masih dalam proses pembangunan). Apakah benar penyusutannya dimuali pada saat tambak tersebut selesai dan untuk masa manfaatnya berapa tahun?
|jawab =
sesuai penjelasan pasal 11 ayat 3 UU PPh Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau pada bulan selesainya pengerjaan suatu harta sehingga penyusutan pada tahun pertama dihitung secara pro-rata. untuk masa manfaat, jawab normatif sesuai lampiran PMK-96/PMK.03/2009 saja, jika WP bingung masuk yang mana, konfirmasi ke KPP
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~