{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Email: ada pertanyaan dari wp untuk penandatangan di spt dan bukti potong apakah boleh ttd stempel? kalau ttd di aturan pmk 243 2014 spt bisa dittd dengan cara stempel, kalau bukti potong apakah bisa? sama utk ttd stempel apakah ada minimal dokumen atau syarat tertentu?
|jawab =
ketentuan tanda tangan SPT sesuai UU KUP pasal 3 ayat (1b). Bupot yg bisa di ttd stempel: 1. Bupot PPh pasal 21/26 (SE-36/PJ.43/2000). 2. Bupot PPh deposito, tabungan, jasa giro, dan diskonto SBI (KEP-286/PJ/2002). 3. Bupot PPh final 4(2) atas bunga SUN-ORI (PER-171/PJ./2006). 4. Bupot PPh pasal 23/26 atas dividen (PER-15/PJ/2014).
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~