{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau badan jual barang Apple nantinya pembeli akan menerima pake Apple Care - semacam bentuk perlindungan seperti asuransi/garansi. apabila dalam kurun waktu tertentu misal ada kerusakan, pembeli bisa klaim perbaikan. untuk Apple Care-nya itu merupakan objek PPh atau tidak ya?
|jawab =
untuk penyerahan barang tidak ada ketentuan potputnya. Normatif dijelaskan jenis jasa lain di PMK-141/2015, kalau ada yg termasuk dipotong PPh 23/ PP 23, kalau tidak termasuk berarti tidak ada potput atas transaksi tersebut.
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~