{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Misal Karyawan A PPh 21 Terhutang Dari Jan - April Nol, PPh 21 Mei 2.000 rb, pph 21 Juni 40.000. Lalu di bulan Juli ini karyawan A Penghasilan brutony berkurang, sehingga Pph Juli ini Nihil. Sebagai Informasi di mei dan juni karyawan A memanfaatkan fasilitas Insentif Covid Pmk 9. Yang mau saya tanyakan, pada saat pengisian SPT PPh 21 dibagian Daftar Pemotong pajak (1721-I) Satu Masa Pajak, untuk Karyawan A saya isi PPh dipotong -42.000 Atau karyawan A ini di masukkan ke bagian pegawai Tetap pen
|jawab =
Kalau memang di Juli penghasilannya dibawah PTKP, masuknya tetap ke pegawai tetap penghasilan tidak melebihi PTKP
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~