{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Di pmk 141 terdapat jasa pelayanan kepelabuhan yg dipotong pph 23. Yg termasuk jasa kepelabuhan itu apa saja? Apakah thc (terminal handling charge) juga termasuk?
|jawab =
Pada PMK-141/PMK.03/2015 tidak dijelaskan rincian jasa pelayanan kepelabuhanan itu apa saja. Jika WP bingung menentukan jasanya masuk ke jenis jasa di PMK-141/PMK.03/2015 atau tidak, bisa disarankan untuk konsultasi lebih lanjut ke pihak AR di KPP yaa.
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~