{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pemusnahan dokumen yang sudah lebih dari 10 tahun. Apakah ada mekanismenya kak? Apakah harus lapor ke KPP. Karena di pasal 28 ayat 11 UU KUP cuma disebutkan wajib disimpan selama 10 tahun
|jawab =
Tidak diatur mekanisme khususnya. Hanya diatur dokumen tersebut wajib disimpan 10 tahun di Indonesia. Bisa konfirmasi ke KPP untuk penegasan lebih lanjut.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~