{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
tarif pajak jual beli aset tanah pertanian brp persen dan dijawab agent sblmnya untuk transaksi tahun brp dan dan dijelaskan apabila sebelum 2016 menggunakan tarif pp 71/2008 5%,
|jawab =
untuk informasi terkait SHM, silahkan menghubungi pihak terkait (Badan Pertanahan Nasional). Terkait penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tsb seharusnya terutang PPh final 4 ayat 2 dengan tarif 5% sesuai PP 79 /1999. Untuk validasinya bisa melalui ephtb di djponline
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~