{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terakit faktur pajak bagaimana ya? kalau nomor invoice nya 00000000?
|jawab =
PM, secara di aplikasi tetep bisa diinput, secara ketentuan kan kembali ke pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN ya, seharusnya gak ada masalah kalo Faktur Pajak udah memenuhi persyaratan formal dan material
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~