{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mohon informasi ya...sekarang deviden yg dibagikan kepada org pribadi tdk dipotong PPh Final 10%, pertanyaannya di wajib pajak badan yg membagikan deviden apakah melaporkan dlm SPT masa Final?dengan kondisi tarif 0%?
|jawab =
Tidak perlu dilaporkan di SPT masa PPh final, dan tdk perlu dibuatkan bukti potong, karena tidak ada kewajiban pemotongan
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~