{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Ingin bertanya mengenai PP Nomor 9 Tahun 2021 mengenai penurunan tarif pajak obligasi untuk WNA yg semula 20% menjadi 10% PP ini kan mulai berlaku tanggal 2 Agustus hari ini, yg saya ingin tanyakan mengenai pergitungan pajaknya, apa di kenakan tarif proposional untuk pembagian bunga nya? Misalkan obligasi yg di miliki dari tanggal 3 Mei 2021 dan bunga obligasi di bayar tanggal 3 Agustus 2021. Maka atas penghasilan bunga obligasi selama periode tanggal 3 Mei 2021 sampai 2 Agustus 2021 di kenakan
|jawab =
Mengacu ke saat pemotongannya kapan. BAB II Pasal 3 ayat 6 bagian (a) PP 9/2021: Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh: a. penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/ atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon *pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi*
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~