{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mbak mau mastiin, kalo wp badan gak mau bikin NPWP kan sanksinya diatur di UU KUP pasal 39 ya, nah sanksinya itu ditujukannya pada pengurusnya kan ya berarti?
|jawab =
Sesuai pasal 32 UU KUP, badan diwakili oleh pengurus. Wakil tsb bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut. Dalam suatu badan/perkumpulan, harusnya ada orang yg memiliki wewenang ikut melaksanakan kebijakan dan/atau mengambil keputusan, orang itulah yg se
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~