{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
OP ingin mebangun ruko dan saya mengunakan jasa konsultan konstruksi apakah saya harus memotong PPh dan bagaimana caranya
|jawab =
Jasa konsultan konstruksinya dari OP atau badan ? Kalau jasanya masuk dalam lingkup jasa konstruksi sesuai pp 51/2008, harusnya dipotong pph final jasa konstruksi... Tapi jika pengguna jasa adalah bukan pemotong pajak, maka pph final konstruksinya disetor sendiri oleh penyedia jasa...
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~