{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP ada transaksi atas jasa dengan bendahara RS terkait jasa perbaikan alat RS, atas transaksi tersebut dikenakannya PPh 22 ya kak?
|jawab =
Kalau transaksinya adalah penyerahan jasa perbaikan ke RS brti disini Rs kan menggunakan jasa ya bukan pembelian barang harusnya bukan dipotong pph 22 tp pph 23. Karena di pmk 224 th 2012 disebutkan pph 22 bendaharawan yaitu pph yg dipungut atas transaksi pembelian barang oleh instansi pemerintah. Disebutkan juga dalam PMK 231 th 2019 pasal 12 ayat 1 bahwa pemungutan pph 22 yaitu pemungutan pph sehubungan dhn pembayaran atau1 pembelian barang. Kalau ini atas jasa, harusnya diptong pph psal 23
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~