{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika kita terima invoice nya saja Jasa dari luar negeri yang ada PPN nya, apakah bisa di kita catat sebagai FM dokumen lain?
|jawab =
PPN yang terdapat dalam SSP PPN JLN merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (di dokumen lain PM) sepanjang : 1. Memenuhi ketentuan sebagai dokumen yang dapat diperssamakan dengan Faktur Pajak (memenuhi ketentuan cara pengisian SSP sesuai Pasal 6 ayat (2) PMK 40/PMK.03/2010) 2. Mencantumkan NPWP pihak yang memanfaatkan JKP dan/atau BKP tidak berwujud
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~