{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bagi wp yg memiliki 2 npwp... teridiri dari npwp pusat atas kegiatan konstruksi sedangnkan npwp cabang atas tranksaksi penjualan properti/rumah. bagaiman teknis pemusatan ppn ? apakah betul tidak dapat dipusatkan jika kondisinya seperti itu ?
|jawab =
WP Pusat terdaftar di Madya Bandung, dan cabang terdaftar di KPP Majalaya (kanwil jabar I). NPWP cabang tetap dipusatkan sesuai Pasal 5 ayat huruf a PER-05/2021.
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~