{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pak kalo jasa tambang atau jasa penggalian kan di kenakan PPN, jenis faktur nya apa ya? 010?
|jawab =
ikut ketentuan di UU PPN Pasal 4A ayat 3. Terkait jasa penggalian tidak termasuk dalam jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jadi wp tetap membuat faktur pajak. Untuk kode fakturnya mengacu ke PER-24/2012, nanti disesuaikan kode fakturnya kepada siapa penyerahan dilakukan.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~