{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika saya memungut PPN kepada lawan transaksi saya yaitu Representative Office bagaimana perlakuan PPN yang kami pungut tersebut? Kalau Representative Office yang memenuhi syarat tertentu kan bisa dianggap sebagai BUT dan perlakukan PPNnya disamakan kayak bertransaksi sama Badan biasa ya mas mbak?
|jawab =
Ini RO nya sebagai pembeli kan ya? RO yang dia maksud bukan perwakilan Negara asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya kan ya? Jika tidak, sepanjang penjualnya PKP dan yang diserahkan adalah BKP dan/atau JKP, maka memungut PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi kalau PPN, yang dilihat barang/jasa yang diserahkan dan penyerahannya terjadi dimana, kalau yang diserahkan oleh BKP/JKP dan diserahkan didalam daerah pabean, maka berlaku pemungutan PPN seperti biasanya.
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~