{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#10Q Twitter Kalau sudah mengajukan insentif fiskal terkait covid sehingga pph 25 menjadi 50% (dan sudah diterima permohonannya), apakah masih boleh mengajukan pengurangan angsuran lagi sesuai KEP 537 tsb? (Sehingga menjadi 10%)
|jawab =
di insentif coid berdasarkan PMK 9 stdd PMK 82 gak diatur soal sih mas dan gak ada SE nya juga. kalo kita liat peraturan sebelumnya itu diatur di SE bahwa nilai pengurangan 50% itu berdasarkan Keputusan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 karena penurunan kondisi usaha. tapi di PMK 9 atau 82 juga gak melarang sih jadi harusnya bisa selama dia memenuhi syarat KEP 537. ada baiknya dikonsultasikan dengan
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~