{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = #10Q Twitter Kalau sudah mengajukan insentif fiskal terkait covid sehingga pph 25 menjadi 50% (dan sudah diterima permohonannya), apakah masih boleh mengajukan pengurangan angsuran lagi sesuai KEP 537 tsb? (Sehingga menjadi 10%) |jawab = di insentif coid berdasarkan PMK 9 stdd PMK 82 gak diatur soal sih mas dan gak ada SE nya juga. kalo kita liat peraturan sebelumnya itu diatur di SE bahwa nilai pengurangan 50% itu berdasarkan Keputusan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 karena penurunan kondisi usaha. tapi di PMK 9 atau 82 juga gak melarang sih jadi harusnya bisa selama dia memenuhi syarat KEP 537. ada baiknya dikonsultasikan dengan ALVI FARIZAL |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~