{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#4Q: th 2016, perusahaan kami ikut program Tax Amnesty. di tahun ini kami berencana menutup perusahaan. pertanyaan kami, apakah asset Tax Amnesty akan terkena pajak lagi, saat di bagi2 kan ke Pemegang Saham ?
|jawab =
#4A: PM. Berlaku ketentuan Umum, TA nya gak berpengaruh. pengembalian modal ke pemegang saham tidak termasuk objek, kecuali masih ada laba usaha atau dividen yg belum dibagi. pembagian aset berupa tanah/banguna jadi kemungkinan kena final 4 ayat 2 juga.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~