{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau menanyakan mengenai pajak luar negrri. jika kami PPJK dan mengurus freight( dari jerman) ke indonesia kami menggunakan jasa perusahaan luar negeri untuk mengurusi impor( barang dari jerman ke pelabuhan indonesia). apakah di kenakan Pajak PPN ,mketika kami menagihkan jasa freightnya ?
|jawab =
kalo WPDN yang pake jasanya dalam arti WPDN itu pake jasa LN maka ya pake PPN JLN setor sendiri. nah kalo sebaliknya kita lihat dulu apakah masuk ke dalam ekspor JKP atau tidak, kalo masuk ya buat PEJKP sesuai pmk 32/2019
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~