{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#119Q Mohon info peraturan terkait untuk penerbitan faktur pajaknya apabila lawan transaksi termasuk dalam organisasi internasional yang di bebaskan PPN nya, selain PP No. 47 Tahun 2020
|jawab =
karena aturan turunan atas PP yang baru belum ada, untuk teknisnya masih pake PMK yg lama sepanjang tidak bertentangan dengan PP yang baru
NANANG KURNIAWAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~