{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya CV perusahaan konstruksi. apabila saya melakukan pekerjaan untuk PT perusahaan konstruksi, dimana terdapat hubungan istimewa (salah satu pemegang sahamnya sama) pengenaan pajaknya dari sisi PPh dan PPN bagaimana ya ?
|jawab =
pastikan lagi apakah betul ada hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 (4) UU PPh. Lalu untuk penentuan DPP menggunakan prinsip kewajaran (PER-32/2011)
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~